Ada Aktor Birokrat dan Politikus: Serangan Berita Laporan Dugaan Korupsi di Jember Dinilai Tendensius

JEMBER, CENDIKIA.NET – Serangan berita laporan dugaan korupsi pejabat Pemkab Jember, Jawa Timur, yang datang bertubi-tubi, dinilai sarat tendensi dan mengandung muatan politis. Karena pola penyajian informasi dari sejumlah media siber itu nyaris seragam, serta tak memenuhi asas mendasar dalam kaidah jurnalistik.

Tak hanya itu, juga ada indikasi produksi hingga publikasi kabar tersebut dikendalikan oleh tangan-tangan yang terhubung dengan aktor politik dan birokrat partisan di internal pemkab. Mereka ingin mencitrakan bahwa rezim pemerintahan saat ini bobrok, dan gagal menjalankan fungsi pemerintahan yang baik.

Pengamat Politik dan Birokrasi, Satrio Pangestu, mengonfirmasi hal itu. Produk berita yang belakangan ini tersebar di Jember, disebutnya sarat tendensi dan berkelindan dengan kepentingan politik praktis. Sebab, serbuan warta minor tentang pejabat di Pemkab Jember ini, terjadi pada tahun politik. Menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.

Dia juga menduga, ada seseorang yang sengaja mengorkestrasi atas mencuatnya pemberitaan itu. Kemungkinannya ada dua kelompok. Yakni birokrat partisan yang bekerjasama dengan politisi lawan rezim saat ini.

“Jadi, suplai informasi internal pemkab dilakukan oleh birokrat partisan. Sedangkan distribusi informasi ke media, dilakukan oleh seseorang yang terhubung dengan kepentingan politik praktis,” ungkapnya.

Pada situasi semacam ini, Satrio justru heran dengan media yang mewartakan. Karena mereka hanya menjadi alat pemukul bagi kepentingan birokrat partisan dan politikus tersebut. Seharusnya, media menjadi sarana penjernih informasi atas berbagai kelindan kepentingan di tahun politik seperti saat ini.

“Bukan justru masuk ke dalam kolam dan membuatnya semakin keruh. Media harus menjalankan fungsi kontrol dengan baik. Mengawasi agar pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Jember berjalan sesuai aturan. Jangan masuk ke dalam gelanggang yang sarat kepentingan,” ujarnya.

Terpisah, Pengamat Media di Jawa Timur, Aditya Bagus Setiyono, kembali mengingatkan agar publik tidak terkecoh dengan narasi berita yang disajikan. Bahkan, dia menyebut, pola pemberitaan seperti yang dipublikasikan oleh sejumlah media online itu, sebagai “racun informasi”.

Pengamatan Cendikia.net, sedikitnya ada lima media berbasis siber tersebut. Masing-masing adalah detikperistiwa.co.id, kompas86.com, cobrabhayangkaranews.co.id, mitramabes.com dan 1fakta.com. Kelima media ini kompak memberitakan satu isu yang sama. Narasinya juga serupa.

“Di tengah dorongan agar media di Indonesia makin sehat, baik secara manajerial maupun produk jurnalistiknya, masih ada saja portal berita yang menyuguhkan informasi semacam itu. Tentu saja, hal ini menjadi ironi. Publik harus menyadari bahwa model-model semacam ini sebagai racun informasi,” katanya.

Tudingan ini bukan tanpa alasan. Aditya menduga, tujuan wartawan maupun tim redaksi yang mengolah berita itu, bukan untuk menjalankan salah satu fungsi pers berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999, yakni sebagai kontrol sosial. Namun, ingin melakukan framing atas informasi tersebut.

Dia menjelaskan, framing merupakan teknik penyajian realitas yang tidak dimanipulasi seluruhnya, namun hanya dibelokkan secara halus. Ada seleksi realita yang dilakukan pembuat framing. Sebagian ditonjolkan, sebagian yang lain ditenggelamkan, sesuai dengan citra yang diinginkan.

“Tapi sayangnya, strategi framing yang dijalankan gagal total. Karena pengemasannya kasar dan cenderung menghakimi. Ini bisa dilihat dari narasi yang dibangun. Seolah-olah pejabat yang dimaksud telah melakukan kejahatan korupsi. Padahal, perkara itu masuk ke penyelidikan saja belum. Masih aduan,” bebernya.

Aditya pun menyarankan, agar para pejabat yang namanya dicatut dalam pemberitaan, merespons kabar itu sesuai mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers. Misalnya, menghubungi redaksi untuk meminta hak jawab. Dan bila perlu mengadukan media tersebut ke Dewan Pers.

“Karena secara etik, banyak sekali yang dilanggar. Bahkan, ada tiga pasal sekaligus yang diterabas. Mulai pasal satu hingga pasal tiga kode etik jurnalistik. Semuanya ditabrak,” pungkasnya. (putra)

Spread the love

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *