Dua Tahun Mandek, Pegiat Antikorupsi Minta Kasus Rasuah Honor Covid-19 di Jember Dituntaskan

JEMBER, CENDIKIA.NET- Kasus korupsi honor pemakaman jenazah Covid-19 kembali menjadi sorotan, setelah berbagai laporan dugaan korupsi pejabat di Pemkab Jember, mencuat ke permukaan.

Aparat penegak hukum (APH) diminta menuntaskan kasus yang telah ada tersangkanya itu. Sebelum masuk ke kasus lain yang proses penyelidikannya dimulai dari awal.

Sebab, pada kasus rasuah anggaran 2021 ini, polisi telah menetapkan dua tersangka. Yakni, Muhammad Djamil, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan PS yang saat itu menjabat Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD.

Kini, Djamil telah dimutasi menjadi Staf Ahli Bidang Pembangunan, Perekonomian dan Keuangan. Sementara PS, tetap di jabatan yang sama.

Keduanya ditetapkan tersangka pada rentang waktu berbeda. PS pada awal Januari 2022, sedangkan Djamil tujuh bulan berikutnya, sekitar Juli 2022. Namun, sejak ditetapkan tersangka, hingga kini mereka masih bebas. Bahkan belakangan, perkaranya seperti dibekukan.

Wajar jika mandeknya perkara ini membuat masyarakat bertanya, apakah dua tersangka memiliki orang kuat yang menjadi beking di belakangnya, atau ada faktor lain.

Sementara, berkas perkara keduanya telah beberapa kali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, meski dikembalikan karena masih dianggap belum lengkap. Atau apakah mereka kebal hukum?

Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka setelah menyita sejumlah dokumen hasil penggeledahan di Kantor BPBD Jember, 1 September 2021 lalu, atau sebulan setelah kasus ini meledak.

Saat penggeledahan itu, polisi membawa lima boks dokumen dan data dari ruang kerja Djamil dan PS. Disusul dengan pemeriksaan saksi-saksi dari petugas pemakaman.

Pegiat Antikorupsi Sufyan Mulyo Santoso meminta, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jember segera merampungkan perkara yang menjerat Djamil dan mantan anak buahnya itu. Ini untuk mengembalikan kepercayaan publik, bahwa perkara itu tidak menguap di tengah jalan.

“Karena perkara dugaan korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga menyinggung rasa kemanusiaan. Bayangkan, kasus itu terjadi di tengah badai krisis akibat pandemi. Makanya, pada 2022 lalu perkara ini menjadi perhatian masyarakat,” bebernya.

Sufyan membeberkan, berdasarkan informasi yang dia terima, modus kedua tersangka memuluskan niat jahatnya itu adalah memotong honor petugas pemakaman jenazah Covid-19. Kisarannya antara 10-20 persen dari honor utuh yang semestinya diterima Rp 1 juta.

Saat itu, PS menjalankan perintah untuk memotong sekian persen honor petugas, sebagaimana petunjuk Djamil. Indikasi korupsi terendus dari alokasi peti mati yang mencapai Rp 1,1 miliar dan uang saku tim maupun petugas pemakaman yang masing-masing Rp 528 juta dan Rp 278 juta.

“Dari kronologi yang dipaparkan pihak kepolisian saat itu, peran Djamil cukup sentral dalam dugaan korupsi tersebut. Karena dia menjabat kepala dinas, sekaligus penentu atas keputusan pemotongan honor pemakaman jenazah Covid-19 tersebut,” ucapnya. (putra)

Spread the love

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *