HUT ke-78 Bhayangkara, Momentum Polres Jember Buka Kembali Kasus Honor Covid-19

JEMBER, CENDIKIA.NET – Gegap gempita perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Bhayangkara, disebut menjadi momentum apik bagi Polres Jember untuk membuka kembali kasus korupsi honor Covid-19 di kabupaten setempat. Sebab, perkara rasuah itu telah separuh berjalan dan tinggal melanjutkan.

“Jika penyidik Polres Jember mampu menuntaskan perkara ini pada momentum HUT Bhayangkara, saya kira akan menjadi kado terindah. Kami sebagai masyarakat, menunggu action aparat penegak hukum,” ucap Abdul Syukur, warga Jember.

Dia pun berharap, penyidik Polres Jember yang menangani kasus itu kembali bersemangat mengusut perkara yang telah menetapkan dua tersangka. Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, Muhammad Djamil, dan PS yang saat itu menjabat Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD.

“Sejauh ini, kami percaya penyidik tidak main-main dengan kasus itu. Karena memang menjadi perhatian masyarakat luas. Semoga kepercayaan ini gayung bersambut dengan upaya pengusutan yang dilakukan penyidik, hingga ke penuntutan,” ujar pria 53 tahun tersebut.

Terpisah, Pegiat Antikorupsi Sufyan Mulyo Santoso mengamini harapan masyarakat Jember tersebut. Dia sependapat dengan pernyataan warga, karena HUT ke-78 Bhayangkara dinilainya dapat menjadi momentum awal bagi penyidik untuk membuka kembali kasus yang telah dua tahun mati suri.

“Sangat pas jika polisi melanjutkan penyidikan kasus korupsi itu. Sebab selama ini, masyarakat menunggu kelanjutannya. Biar nanti pengadilan yang membuktikan, apakah kedua tersangka benar-benar korupsi atau tidak,” katanya.

Sufyan khawatir, jika penyidik membiarkan kasus rasuah ini mengambang, maka harapan akan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, tak pernah terwujud. Imbas lainnya, para tersangka semakin jumawa lantaran merasa kebal dari jerat hukum.

“Penyidik masih punya waktu untuk mengusut kembali kasus itu. Jangan sampai perkara ini mandek dan menjadi alasan pembenar bahwa korupsi itu adalah perbuatan yang wajar. Harus ada konsekuensi hukum bagi para tersangka. Tentu saja berdasarkan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (putra)

Spread the love

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *