JEMBER, CENDIKIA.NET – Polda Jawa Timur menindaklanjuti desakan masyarakat yang menuntut agar dugaan penyelewengan anggaran penanganan Covid-19 Rp 107 miliar di era Bupati Jember Faida diusut.
Kamis 1 Agustus kemarin, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur telah memanggil dan memeriksa Faida. Ia diminta keterangan terkait indikasi ketidakberesan penggunaan anggaran Covid pada 2020-2021 tersebut, sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Langkah Polda Jatim ini disebut oleh pegiat anti korupsi sebagai lompatan luar biasa yang dilakukan oleh penegak hukum. Karena hal itu bisa menjadi pintu masuk mengungkap dugaan korupsi atas duit yang bersumber dari pajak rakyat ini.
“Saya yakin, setelah ini pemeriksaan akan berlanjut ke mantan anak buah Faida. Siapa saja yang saat itu bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran, bakal dipanggil untuk diperiksa. Tunggu saja,” kata Rizal Afandi, pegiat anti korupsi di Jawa Timur.
Dia meyakini, proses pemeriksaan itu tak akan berhenti di Faida saja. Tapi juga akan berlanjut dengan memanggil sejumlah mantan pejabat di era Faida berkuasa. Mulai dari pejabat di badan perencana, badan pengelola aset dan keuangan, hingga OPD pelaksana.
“Semua bakal diperiksa untuk meminta keterangan dan kroscek informasi. Jika indikasi korupsi ditemukan dengan dua alat bukti yang cukup, maka Polda Jatim bisa saja mengembangkan kasus itu, dari penyelidikan meningkat ke penyidikan,” bebernya.
Rizal pun meminta, masyarakat Jember bersabar atas upaya pengusutan yang dilakukan kepolisian. Sebab, pada banyak kasus, mengusut perkara korupsi itu tidak gampang. Karena umumnya melibatkan banyak orang alias berjamaah dan sistematis.
“Tapi saya percaya, penyidik akan jeli dan berhati-hati. Bila sudah menemukan dua alat bukti dan meningkat ke tahap penyidikan, maka bisa berlanjut ke penetapan tersangka. Tunggu saja perkembangannya,” ucap Rizal. (putra)