CENDIKIA, PRINGSEWU- Jajaran Polres Pringsewu, Lampung, membekuk seorang ayah yang tega mencabuli dua anak tirinya. Pelaku diketahui berinisial WO (45), warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Dia ditangkap polisi di rumahnya, Selasa malam (4/6/2024) sekira pukul 22.00 Wib.
“Saat ditangkap polisi WO tidak melakukan perlawanan dan mengakui telah melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya ND (13) yang masih duduk dibangku SMP,” ujar Kapolres Pringsewu AKBP Beny Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Priyono, Rabu (5/6/2024) siang.
Menurutnya, berdasarkan keterangan korban, pelaku telah lima kali mencabuli dan menyetubuhi korban. Perbuatan asusila itu dilakukan sejak Januari 2023 lalu. Selain kepada ND, pelaku juga melakukan pencabulan terhadap NM (15) yang juga anak tirinya. Namun upaya persetubuhan gagal karena NM berontak dan pindah ke kamar ND.
Priyono menerangkan, kasus ini terbongkar setelah kedua korban yang tidak kuat menahan perlakuan ayah tirinya mengadu kepada pamannya. Kemudian, sang paman melaporkan kejadian ini ke polisi.
Dia menjelaskan, pelaku dengan mudah melakukan tindak asusila tersebut karena hanya tinggal bertiga dengan kedua korban dan seorang anak kandungnya. Sedangkan ibu korban saat peristiwa terjadi, tidak berada di rumah karena bekerja di Singapura.
Priyono mengungkapkan, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu, masih memeriksa intensif pelaku guna mengetahui motifnya. Jika terbukti, pelaku terancam Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1), (2) Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Kemudian denda paling banyak Rp 5 miliar dan pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana, karena tersangka adalah orang tua, wali atau pengasuh anak,” pungkas Priyono. (*)