JEMBER, CENDIKIA.NET– Masyarakat di Jember meminta agar kasus korupsi honor petugas pemakaman jenazah Covid-19 di Jember, Jawa Timur, terus diusut. Sebab, hingga dua tahun berjalan setelah polisi menetapkan tersangka, hingga kini belum juga ada tindak lanjutnya.
Muhtar, salah seorang warga di Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, mengaku kesal atas berhentinya perkara rasuah yang terjadi di masa pandemi itu. Bahkan, iia meluapkan kekesalannya dengan menyindir agar semua pejabat di Jember korupsi saja. Sebab, mereka tak akan dipenjara.
“Lha wong di masa krisis akibat pandemi saja tersangkanya dibiarkan. Pelakunya aman. Masak di masa-masa normal seperti sekarang diusut. Pasti tidak. Dari kasus ini saya kira bisa jadi inspirasi bagi pejabat lain untuk melakukan korupsi. Sikat saja duit APBD mumpung masih menjabat,” sindirnya.
Muhtar mengaku geregetan ketika mendengar kasus itu tak berjalan. Dia pun meminta agar tersangka Muhammad Djamil, yang kala itu menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, tidak dibiarkan ongkang-ongkang kaki. “Dan aparat penegak hukum jangan membikin kesan bahwa kasus yang membelit Djamil ini seperti dikebiri,” ucapnya.
Sebagai rakyat yang taat bayar pajak, Muhtar mengaku tidak rela jika perkara itu dibiarkan menguap. Dia pun meminta aparat penegak hukum kembali bangun dari tidur panjangnya. Melanjutkan lagi perkara rasuah yang sudah setengah jalan itu.
“Sebagai warga Jember, saya tetap berharap aparat kembali mengusut perkara itu. Demi keadilan dan demi pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Demi mencatatkan sejarah baik untuk anak cucu kita nanti,” harapnya.
Sementara itu, Pemerhati Masyarakat Sadar Hukum Abdul Jamal menilai, kekecewaan yang disampaikan Muhtar sebenarnya merupakan sikap putus asa yang jamak dirasakan masyarakat Jember pada umumnya. Oleh karena itu, dia menyarankan, aparat penegak hukum kembali membuka kasus itu. Melanjutkannya hingga tersangkanya dituntut di meja hijau.
“Ini menandakan masyarakat sudah distrust. Tidak percaya lagi terhadap aparat. Jangan sampai, rasa tidak percaya itu makin menggunung lantaran kasus honor pemakaman jenazah Covid-19 tersebut mengendap tanpa ujung,” bebernya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka atas kasus rasuah anggaran 2021 ini. Yakni, Muhammad Djamil, mantan Kepala BPBD Jember dan PS yang saat itu menjabat Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD.
Kini, Djamil telah dimutasi menjadi Staf Ahli Bidang Pembangunan, Perekonomian dan Keuangan. Sementara PS, tetap di jabatan yang sama.
Keduanya ditetapkan tersangka pada rentang waktu berbeda. PS awal Januari 2022, sedangkan Djamil tujuh bulan berikutnya, sekitar Juli 2022. Namun, sejak ditetapkan tersangka, hingga kini mereka masih bebas. Bahkan, perkaranya seperti dibekukan. (putra)